Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan almarhum Roslin bin Muh Ali telah meninggal dunia pada tanggal pada tanggal 09 Februari 2020, Karena Sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Roslin bin Muh Ali adalah sebagai berikut:
- Syamsiah binti Andi Tappareng, (istri);
- Alysia Resky Damara binti Roslin, (Anak Kandung Perempuan);
- Dessy Nurhalizah binti Roslin, (Anak Kandung Perempuan);
- Sagga binti Toeng Daeng Mattiro, (Ibu Kandung);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
|