Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.Pnj 1.Syamsiah binti Andi Tappareng
2.Dessy Nurhalizah binti Roslin
3.Sagga binti Toeng Daeng Mattiro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.Pnj
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsiah binti Andi Tappareng
2Dessy Nurhalizah binti Roslin
3Sagga binti Toeng Daeng Mattiro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan almarhum Roslin bin Muh Ali telah meninggal dunia pada tanggal pada tanggal 09 Februari 2020, Karena Sakit;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Roslin bin Muh Ali adalah sebagai berikut:
    1. Syamsiah binti Andi Tappareng, (istri);
    2. Alysia Resky Damara binti Roslin, (Anak Kandung Perempuan);
    3. Dessy Nurhalizah binti Roslin, (Anak Kandung Perempuan);
    4. Sagga binti Toeng Daeng Mattiro, (Ibu Kandung);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak