| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 343/Pdt.G/2025/PA.Pnj | 1.RIRIN WULANDARI Binti TUKADI 2.WATINI Binti JAIMIN 3.EVI SETIYANI Binti TUKADI |
KARSINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 343/Pdt.G/2025/PA.Pnj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------ 2. Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum TUKADI Bin SURIP telah Meninggal pada tanggal 05 Agustus 2023 ; --------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan bahwa Almarhum TUKADI Bin SURIP telah meninggalkan ahli waris yang Sah masing – masing bernama :
4. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang Tanah dan bangunan beserta Sertipikat Tanah, Sertipikat Hak Milik No. M 1.245 dengan luas ± 10.044 M2 tertanggal 3 Agustus 1982, Atas Nama SUYUT saat ini menjadi ± 9.744 M2 yang dahulunya terletak di wilayah administratif Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kabupaten / Kotamadya Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini wilayah administratif telah berubah menjadi wilayah Administratif yang terletak di Jalan Ngurah Rai, RT/RW 018/-, Kelurahan / Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas - batas sebagai berikut :
Adalah harta warisan peninggalan Almarhum TUKADI Bin SURIP JAIMIN ; --
5. Menetapkan bahwa RIRIN WULANDARI Binti TUKADI, DWI EFFENDI Bin TUKADI dan EVI SETIYANI Binti TUKADI adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum TUKADI Bin SURIP kesemuanya ahli waris dapat bertindak sebagai hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum TUKADI Bin SURIP baik mengenai pengurusan Peralihan Hak terhadap aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan / atau balik nama terhadap harta peninggalan Almarhum TUKADI Bin SURIP ; ------------------------------
6. Menghukum Tergugat yang menguasai Tanah dan Bangunan beserta Sertipikat tanah, Sertipikat Hak Milik No. M 1.245 dengan luas ± 10.044 M2 tertanggal 3 Agustus 1982, Atas Nama SUYUT saat ini menjadi ± 9.744 M2 yang dahulunya terletak di wilayah administratif Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kabupaten / Kotamadya Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini wilayah administratif telah berubah menjadi wilayah Administratif yang terletak di Jalan Ngurah Rai, RT/RW 018/-, Kelurahan / Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas - batas sebagai berikut :
Untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa kewajiban apapun bila diperlukan dengan menggunakan bantuan alat Negara/ Kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ; ------------
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diadakan perlawanan verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; --- Atau Setidak – Tidaknya : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Penajam yang memeriksa dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
